Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien di RSHS Bandung Segera Dilimpahkan ke Kejati! 

Dok. Dinyatakan lengkap, berkas penyidikan tersangka Priguna Anugerah Pratama Alan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar. Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
Dok. Dinyatakan lengkap, berkas penyidikan tersangka Priguna Anugerah Pratama Alan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar. Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengaku kini telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan proses penyidikan terhadap kasus tersebut kini telah dinyatakan P21.

“Iya (Sudah lengkap),” ujarnya, Senin (9/6).

Maka dengan telah lengkapnya proses penyidikan atau P21, Surawan mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut, akan segera dilimpahkan oleh pihaknya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Besok (Selasa), akan kita kirim ke JPU (berkasnya),” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Bandung Dukung Usulan Sekolah Masuk Jam 6, Tunggu Arahan Menteri PendidikanMeski Foundernya Dipanggil Polisi, Gerakan Cimahi Muncul Tak Goyah!

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kasus tersebut dari kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada (pelimpahan) karena masih cuti bersama juga. Tapi nanti kalo sudah ada, akan kami sampaikan,” katanya.

Meski begitu, dalam menangani kasus ini, Cahya menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi baik dengan penuntut umum (JPU) maupun tim penyidik dari Polda dan Kejati Jabar.

“Kalau untuk koordinasi- koordinasi itu sudah antara tim JPU dengan penyidik. Dan untuk Jaksa sudah kita tunjukan sekitar 4 orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Dimana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna tega melakukan aksi pelecehan seksualnya kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

Sehingga akibat aksi yang dilakukannya, kini Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan diancaman dikenakan pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.

(San).

0 Komentar