Razia Jam Malam Pelajar di Bandung Sasar Tempat Nongkrong hingga Area Bermain Gim

Razia Jam Malam Pelajar di Bandung Sasar Tempat Nongkrong hingga Area Bermain Gim
Razia Jam Malam Pelajar di Bandung Sasar Tempat Nongkrong hingga Area Bermain Gim
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rabu malam, 4 Juni 2025 sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pendidikan terlihat melakukan razia jam malam yang menyisir berbagai titik keramaian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sasaran utamanya adalah tempat-tempat favorit anak muda nongkrong seperti kafe, warnet, arena bermain gim, hingga sudut-sudut kota yang jadi tempat ngumpul pelajar malam hari.

Beberapa pelajar pun kedapatan masih asyik nongkrong atau main gim padahal waktu sudah lewat jam 9 malam.

Baca Juga:iQOO Neo 10 Resmi Rilis di Tanah Air, HP Gaming 144FPS dan Baterai 7000 mAhKlaim Asuransi Kesehatan OJK Minta Peserta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat

Para petugas tak main-main, mereka langsung menegur, mengingatkan, dan meminta para pelajar itu untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Kenapa harus jam 9 malam? Jawabannya jelas, karena sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali ada pendampingan dari orang tua.

Bukan hanya Bandung yang sibuk melakukan razia jam malam pelajar. Di Kota Depok, petugas juga melakukan patroli intensif hingga ke jalan-jalan perkampungan.

Mereka menyisir gang dan pemukiman warga menggunakan sepeda motor, memastikan tak ada pelajar yang keluyuran sembarangan malam-malam.

Tak cuma di lingkungan tempat tinggal, tim razia juga menyambangi lokasi-lokasi nongkrong anak muda seperti warung kopi, tempat makan, dan spot-spot kumpul favorit.

Meski begitu, untuk saat ini penertiban masih dilakukan secara persuasif, alias baru berupa imbauan dan sosialisasi.

Tapi hati-hati, karena setelah masa sosialisasi selesai, sanksi akan diberlakukan bagi pelajar yang tetap melanggar aturan jam malam.

Baca Juga:Serbu Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juni 2025, Bisa Dapat Karakter OscarCek Jadwal Pencairan Dana Bansos KJP Juni 2025

Razia dan aturan ini bukan sekadar formalitas atau ingin membatasi kebebasan remaja.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi kenakalan remaja yang semakin marak belakangan ini.

Ia merinci isi dari Surat Edaran Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur tentang pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

Namun, aturan ini masih memberi sedikit kelonggaran. Jika seorang pelajar harus berada di luar rumah setelah jam 9 malam karena alasan tertentu, maka itu masih diperbolehkan asal didampingi orang tuanya**.

0 Komentar