JABAR EKSPRES – Seorang mantan Kepala Desa Tlajung Udik, berinisial UB, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri saat kedapatan bermain judi kartu. Penangkapan dilakukan di wilayah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (4/6) dini hari.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa UB diamankan bersama lima orang lainnya saat tengah asyik berjudi.
“Iya, benar. UB ditangkap saat sedang bermain judi kartu bersama lima rekannya,” ujar AKP Aulia saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Fujita Flexi Lift: Inovasi Lift Hemat Daya untuk Bangunan Masa DepanTuan Rumah! Si Jalak Harupat Dipastikan Jadi Venue Piala Presiden 2025
UB diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik selama beberapa periode, yakni 2000–2008, 2008–2014, dan 2017–2020.
Saat ini, keenam terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Untuk barang bukti yang diamankan, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah AKP Aulia.
Atas perbuatannya, UB dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara. (Sandika Fadilah)
