JABAR EKSPRES – Kabar baik, gaji ke 13 ASN (aparatur sipil negara), pensiunan, dan TNI/Polri akan mulai dicairkan sejak Senn, 2 Juni 2025.
Bahkan pencairan gaji ke 13 ASN, pensiunan, dan TNI/Polri ini sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perlu diketahui bahwa gaji ke 13 merupakan apresiasi pemerintah atas pengabdian para ASN, pensiunan, dan TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga:Dusun Bambu Trail Run Siap Digelar Kenalkan Eiger Act Sebagai Koleksi Activewear TerbaruDua Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol
Salah satu kebutuhan yang bisa terbantu dengan gaji ke 13 ini seperti kebutuhan akan biaya pendidikan anak atau cucu di tahun ajaran baru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa total penerima gaji ke 13 ini mencapai 9,4 juta penerima.
“THR dan gaji ke 13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawaib pemerintah dengan pernjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.
Sementara PT Taspen mengungkapkan bahwa penyaluran gaji ke 13 ini akan dimulai sejak hari ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji ke 13 kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Besaran Gaji ke 13
Merujuk pada PP No 11 tahun 2025, gaji ke 13 ini terbagi ke dalam dua jenis, yang anggarannya berasal dari APBN dan yang berasal dari APBD.
Untuk yang berasal dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjanagn jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Konsisten Bagikan Dividen: Perkuat Penciptaan Nilai Jangka PanjangPersib Bisa Pertimbangkan 5 Bek Ini untuk Gantikan Nick Kuipers
Sedangkan untuk yang berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
