Sebagai tindak lanjut, Pemkot kini telah menyajikan aset PSU dari 95 perumahan dengan nilai mencapai Rp7 triliun ke dalam neraca per 31 Desember 2024.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Pemkot Bandung juga melakukan inventarisasi besar-besaran atas aset tetap, termasuk yang terdampak oleh proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Sebanyak 1.141 bidang tanah telah diverifikasi, dan sebanyak 764 objek tanah telah dicantumkan secara sah dalam laporan keuangan.
Inventarisasi menyeluruh terhadap aset tetap senilai Rp951 miliar juga telah dilakukan. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp498,98 miliar telah berhasil diidentifikasi status dan keberadaannya.
Baca Juga:Pemkot Banjar Raih Opini WTP 16 kali Berturut-turut Tertinggi Se-Jawa BaratKomisi I Minta BKAD Efisiensikan Penataan Aset dan Keuangan Daerah Kota Bogor
Melalui capaian ini, Pemkot Bandung tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas keuangan, tetapi juga menegaskan niat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Fokus utamanya adalah menyempurnakan sistem pelaporan keuangan, menertibkan pengelolaan aset, dan memperkuat koordinasi antarinstansi agar pelayanan publik yang dihadirkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami persembahkan opini WTP ini sebagai bentuk komitmen atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan penuh tanggung jawab. Ini bukan akhir, tapi awal dari perjalanan panjang menuju tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya. (Dam)
