JABAR EKSPRES – Kabar bahagia datang untuk para pensiunan PNS! Mulai tanggal 2 Juni 2025, gaji PNS ke-13 resmi cair melalui PT Taspen (Persero). Jadi, buat Kamu yang termasuk pensiunan PNS, siap-siap deh cek saldo rekening!
Pemerintah memberikan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa tugas. Selain itu, dana tambahan ini juga sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
PT Taspen memastikan pencairan dilakukan bertahap dan merata. Jadi, Kamu nggak perlu khawatir—yang penting, data pensiunmu sudah tercatat hingga 1 Mei 2025, maka dana akan langsung ditransfer ke rekening, tanpa perlu repot mengurus atau mengajukan apapun.
Baca Juga:Saldo BPNT dan PKH Tahap 2 2025 Sudah Cair, Cek Penerimanya di SiniKolektor Buru Uang Kuno Rp1.000 Jenis Ini, Harganya Bikin Kaget!
Tapi, buat Kamu yang baru mulai menerima pensiun per 1 Juni 2025, proses pencairannya akan lewat instansi tempat terakhir bekerja. Ini karena status administrasimu masih dalam proses transisi.
PT Taspen juga mengimbau agar pensiunan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan, ya. Semua layanan Taspen 100% gratis alias bebas pungutan!
Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulan Mei 2025, yang terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Kamu akan menerima dana utuh, tanpa potongan iuran atau cicilan apa pun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan pajak yang berlaku.
Uniknya, jika Kamu menerima dua jenis pensiun (misalnya, sebagai pensiunan sekaligus janda atau duda PNS), maka keduanya tetap dibayarkan penuh. Mantap, kan?
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut ini kisaran besarannya berdasarkan golongan terakhir saat pensiun:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
