267 Pekerja Bapintri Terdampak PHK, Disnaker Cimahi Gandeng APINDO Lakukan Ini

267 Pekerja Bapintri Terdampak PHK, Disnaker Cimahi Gandeng APINDO Lakukan Ini
Disnaker Cimahi Gandeng APINDO Lakukan Ini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT Bapintri jadi perhatian serius Pemerintah Kota Cimahi.

Sebanyak 267 pekerja terkena dampak, dan dari jumlah itu, 150 di antaranya merupakan warga Cimahi.

Untuk menanggulangi dampak PHK ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cimahi serta BPJS Ketenagakerjaan guna membantu para korban agar bisa kembali terserap di dunia kerja.

Baca Juga:Buntut Banjir Lembang, Dedi Mulyadi Perintahkan Evaluasi Tata Ruang dan Bongkar DrainasePPDB Resmi Diganti, SPBM Jadi Sistem Baru Penerimaan Siswa di Kota Bandung

“Sebetulnya Disnaker bersama Apindo juga, karena di Cimahi ada Apindo, kita bersama bila ada korban PHK perusahaan yang ada di wilayah Cimahi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, Selasa (27/5/2025).

Febie menjelaskan, upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan menggandeng perusahaan-perusahaan lain yang tengah membutuhkan tenaga kerja sesuai kompetensi tertentu.

“Kita bersama-sama menyalurkan juga, di mana perusahaan-perusahaan tentunya membutuhkan keahlian tertentu,” tambahnya.

Kabar baiknya, beberapa mantan pekerja Bapintri sudah mulai terserap di sejumlah perusahaan baru. Ini berdasarkan informasi dari Apindo Cimahi yang menyebut sejumlah korban PHK telah mendapatkan penempatan kerja kembali.

“Alhamdulillah, teman-teman di Bapintri kemarin juga beberapa sudah masuk kembali di perusahaan-perusahaan. Info dari teman-teman Apindo, mereka sudah ditempatkan kembali di perusahaan yang lain,” jelas Febie.

Menurutnya, para korban PHK yang masih berada di usia produktif maksimal 40 tahun masih memiliki peluang besar untuk kembali bekerja.

“Kita minta kemarin ke Bapintri juga, terkait teman-teman yang jadi korban PHK yang masih memungkinkan usia produktif, untuk bisa kembali ke dunia kerja,” katanya.

Baca Juga:Minim Edukasi, Perluasan Peran SKPD Jadi Solusi Atasi Krisis Kesadaran Lingkungan di CimahiBupati Larang Penggunaan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Siapkan Pembangunan Jembatan Permanen

Namun, Febie menekankan bahwa perhatian Disnaker tak hanya soal penyaluran kerja. Pihaknya juga memastikan hak-hak normatif korban PHK tetap dipenuhi, mulai dari pesangon hingga program jaminan hari tua.

“Kita dari Disnaker tetap konsentrasi dengan hal-hal yang harus didapat korban PHK. Dari mulai mereka harus mendapatkan pesangon, kemudian mendapatkan jaminan hari tua,” ucapnya.

Selain itu, para korban PHK juga berhak mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan bantuan selama enam bulan.

0 Komentar