Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan Buntut Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok

Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan Buntut Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok
Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan Buntut Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok
0 Komentar

LPA Kota Mataram akhirnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan karena diduga kuat telah terjadi praktik pernikahan anak yang dilarang oleh undang-undang perlindungan anak dan pernikahan.

“Laporan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan ini. Baik itu orang tua, maupun penghulu yang menikahkan,” ujar Joko saat memberikan keterangan di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24 Mei 2025).

Baca Juga:Banjir Hadiah Gratis! Berikut 8 Kode Redeem Free Fire Terbaru Bulan Mei 2025Kumpulan Kode Redeem Mobile Legends Terbaru yang Rilis Hari ini

Ia juga menambahkan bahwa proses pernikahan ini sebenarnya sempat mendapat penolakan dari perangkat desa, baik dari Desa Sukaraja maupun Desa Braim.

Pernikahan ini ternyata bukan kejadian yang tiba-tiba. Menurut Joko, LPA telah menemukan bukti bahwa upaya untuk menikahkan kedua remaja tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2025.

Bahkan, ada indikasi bahwa sebelumnya sempat terjadi aksi kawin lari yang berhasil digagalkan oleh pemerintah desa.

“Pada bulan April sudah ada niat pernikahan. Waktu itu dicegah. Tapi seminggu setelahnya, ada lagi upaya untuk menikah. Sampai akhirnya benar-benar terjadi pernikahan pada bulan Mei ini,” ungkapnya.

0 Komentar