JABAR EKSPRES – Seorang ayah kandung di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku, berinisial S (42 tahun), diduga telah melakukan tindakan keji tersebut selama dua tahun, sejak korban berusia 10 tahun hingga 12 tahun.
Modus operandi S adalah membujuk korban dengan dalih memijat atau menggaruk bagian tubuh gatal. Pada 2023, saat korban berusia 10 tahun, S pertama kali meraba payudara dan alat kelamin anaknya, lalu menggesekkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma. Tindakan serupa terulang sekitar 15 kali, disertai persetubuhan sebanyak 6 kali hingga Mei 2025.
Baca Juga:Dilantik Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Fokus pada Penerimaan Negara dan Pencegahan PenyelundupanMempertanyakan ‘Aksi Nyata’ Pemkot Bandung Soal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
S dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlanjut. Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih oleh orang tua sendiri.
“Kami memastikan kelakuan tersangka akan mendapat hukuman yang setimpal,” katanya. (CEP)
