6 Pinjol Legal Syariah yang Terdaftar OJK Tahun 2025

6 Pinjol Legal Syariah yang Terdaftar OJK Tahun 2025
6 Pinjol Legal Syariah yang Terdaftar OJK Tahun 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Fintech syariah atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) syariah dinilai sebagai solusi pembiayaanh yang cukup diminati.

Terlebih bagi mereka yang berusaha untuk menghindari riba, sehingga lebih memilih untuk mendapatkan pembiayaan dari pinjol syariah tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 ini telah merilis daftar-daftar pinjol legal alias pinjol resmi yang aman untuk diakses.

Baca Juga:Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Terjangkau Sekali Cuma Rp88 Ribu Per BulanTitik Lokasi Tempat Menjual Uang Kuno Kertas dan Koin Terbaik di Purwokerto

Dari daftar pinjol legal tersebut, OJK merilis sebanyak enam di antaranya yang berstatus atau menggunakan skema syariah.

Bagi kalian yang ingin mencoba mendapatkan pembiayaan dari pinjol syariah legal tersebut, berikut ini daftarnya.

Daftar Pinjol Syariah Legal OJK

1. Ammana Fintek Syariah (PT Ammana Fintek Syariah)

* Nama Platform: Ammana
* Izin OJK: KEP-123/D.05/2019. Tanggal Izin:13 Desember 2019
* Website:[https://ammana.id]

2. Alami Sharia (PT Alami Fintek Sharia)

* Nama Platform: Alami
* Izin OJK: KEP-21/D.05/2020. Tanggal Izin: 27 Mei 2020
* Website: [https://alamisharia.co.id]

3. Dana Syariah Indonesia (PT Dana Syariah Indonesia)

* Nama Platform:Dana Syariah
* Izin OJK: KEP-10/D.05/2021. Tanggal Izin: 23 Februari 2021
* Website:[http://danasyariah.id]

4. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)

* Nama Platform: Duha Syariah
* Izin OJK: KEP-32/D.05/2021. Tanggal Izin: 21 April 2021
* Website:[https://www.duhasyariah.com]

5. Qazwa (PT Qazwa Mitra Hasanah)

Baca Juga:Titik Lokasi Tempat Menjual Uang Kuno Kertas dan Koin Terbaik di SubangKakang Rudianto Bakal Tinggalkan Persib dan Abroad ke Malaysia, Benarkah?

* Nama Platform: Qazwa
* Izin OJK: KEP-80/D.05/2021. Tanggal Izin: 24 Agustus 2021
* Website: [https://qazwa.id]

6. Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa)

* Nama Platform: Papitupi Syariah
* Izin OJK: KEP-90/D.05/2021. Tanggal Izin: 8 September 2021
* Website: [https://www.papitupisyariah.com]

Itulah beberapa pinjol legal syariah yang resmi dikeluarkan oleh OJK per tahun 2025 ini.

Jika kalian berniat untuk mendapatkan pembiayaan dari fintech syariah tersebut, maka diharapkan untuk lebih bijak mempertimbangkan segalanya.

Sesuaikan jumlah pinjaman uang dengan kemampuan pembayaran setiap bulannya agar terhindar dari tunggakan.*

0 Komentar