JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mengkaji pencabutan moratorium Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2017.
Perbup itu berisikan tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Pasalnya, ada 20 Kecamatan yang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran izin untuk pembangunan minimarket.
Baca Juga:Di Puncak Perayaan Konvoi Juara Persib, Dedi Mulyadi Sampaikan Hal Ini!Sunset di Kebun Raya Bogor Ajak Gen Z Menjaga Konservasi Alam dengan Cara Kekinian
Salah satu alasannya yakni untuk mengembangkan usaha masyarakat lokal, tanpa ada saingan toko modern alias mini market.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan akan melakukan evaluasi serta berdisuksi dengan DPRD dan Dinas Koperasi mengenai moratorium izin usaha toko modern itu.
“Kita ingin mengevaluasi operasional toko modern, memang ada 20 wilayah di Kabupaten Bogor, di mana 20 wilayah itu masih dalam status moratorium,” ujarnya, Jumat (23/5) kemarin.
Menurut Rudy, pada saat pendirian toko modern memang membutuhkan perizinan-perizinan dan kajian tertentu.
Namun, pada prinsipnya adalah ingin mengkolaborasikan dan mensinergikan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) supaya naik kelas.
“Naik kelasnya apa? Dapat didistribusikan dan dipasarkan bersama-sama di toko modern. Tapi ini baru sebuah konsep, sebuah gagasan yang mana tentunya akan kita bahas lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait,” ucapnya.
