JABAR EKSPRES – Proses lapor diri dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori Guru Tertentu tahun 2025 menjadi salah satu tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh para peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dalam tahap ini, peserta akan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan resmi terdaftar dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Karena sifatnya yang sangat penting, memahami secara mendalam mengenai waktu pelaksanaan, dokumen persyaratan, hingga langkah-langkah teknis dalam proses lapor diri menjadi hal yang wajib dilakukan agar tidak mengalami kendala dalam proses PPG.
Baca Juga:Sosok Its Anggi TikTok Kembali Viral Lewat Video 2 Menit 47 DetikKode Redeem FC Mobile Terbaru Mei 2025, Ada Hadiah Spesial Final La Liga
Jadwal Resmi Lapor Diri PPG Guru
Tahapan lapor diri sudah dimulai pada hari Kamis, 22 Mei 2025 dan berakhir pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Proses ini wajib diselesaikan sebelum peserta memasuki masa pembelajaran mandiri sebagai bagian dari proses menuju sertifikasi pendidik.
Selanjutnya, proses pembelajaran akan dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 18 Juli 2025.
Setelah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran, peserta diwajibkan mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi PPG (UKPPPG).
Adapun keseluruhan rangkaian jadwal penyelenggaraan PPG Guru Tertentu 2025 adalah sebagai berikut:
- Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 8–17 Mei 2025
- Proses lapor diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni–18 Juli 2025
- Pendaftaran Uji Kompetensi (UKPPPG): 7–19 Juli 2025
Daftar Berkas Wajib untuk Lapor Diri PPG
Setiap peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen sebagai syarat lapor diri.
Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh LPTK sesuai penempatan masing-masing yang tertera pada akun SIMPKB peserta.
Berdasarkan ketentuan dari laman resmi PPG Kemdikbud, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Pakta Integritas (berisi komitmen kejujuran dan tanggung jawab)
- Biodata Mahasiswa (menggunakan format resmi PDDikti)
- Scan Ijazah S1 atau D-IVÂ yang telah dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/D-IV
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian
- Surat Bebas NAPZAÂ dari RSUD, Puskesmas, kepolisian, atau BNN
- NPWP, jika memiliki
- Persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK
