Meskipun sekarang tidak ada lagi biaya BBNKB untuk kendaraan bekas, proses balik nama tetap wajib dilakukan.
Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika melakukan balik nama ke atas nama sendiri, antara lain:
1. Kepemilikan Sah dan Legal
Dengan nama sendiri di STNK dan BPKB, kamu memiliki kekuatan hukum penuh atas kendaraan yang dimiliki.
2. Mudah Urus Administrasi
Baca Juga:Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan LinknyaHati-hati dalam Memilih, ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam
Membayar pajak tahunan atau lima tahunan akan jauh lebih mudah karena data sudah tercatat atas nama kamu sendiri. Bahkan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Samsat.
3. Aman Jika STNK/BPKB Hilang
Pengurusan dokumen yang hilang akan lebih cepat karena data pemilik sah sudah sesuai.
4. Mudah Klaim Asuransi
Klaim asuransi, terutama untuk kecelakaan atau kehilangan, hanya bisa dilakukan jika kendaraan atas nama kamu sendiri.
5. Menghindari Penyalahgunaan oleh Orang Lain
Kendaraan atas nama orang lain berisiko disalahgunakan dan bisa menimbulkan masalah hukum.
Dengan diberlakukannya kebijakan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bekas, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyederhanakan birokrasi dan meringankan beban masyarakat.
Kini, tidak ada alasan untuk menunda balik nama kendaraan bekas yang kamu miliki.
