JABAR EKSPRES – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
SE diterbitkan bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik penahanan ijazah yang dapat membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga:Jalin Kerja Sama dengan Boeing, BUMN Jajaki Penambahan Armada Pesawat untuk GarudaEfisiensi Anggaran Berlanjut di 2026, Ini Kata Menkeu!
Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ia melanjutkan, SE ini nantinya akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.
SE ini diharapkan dapat mempedomani dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
“Semoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” kata Menaker.
