Bangunan Penampung Ampas Batu Bara Roboh di Rancaekek, Satu Tewas dan Dua Pekerja Luka Berat

Tiga orang pekerja di salah satu pabrik, yang berlokasi di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tertimbun oleh bangun penyimpanan ampas batu bara pada Senin (19/5). Foto Istimewa
Tiga orang pekerja di salah satu pabrik, yang berlokasi di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tertimbun oleh bangun penyimpanan ampas batu bara pada Senin (19/5). Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Tiga orang pekerja menjadi korban dalam insiden robohnya bangunan penampung ampas batu bara di sebuah pabrik di Jalan Raya Garut–Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (19/5/2025). Satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka berat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, saat ketiga pekerja tengah melakukan pengecekan dan pengukuran pada bangunan tersebut.

“Bangunan tempat penyimpanan ampas batu bara di perusahaan itu tiba-tiba roboh dan menimpa tiga pekerja,” ujar Aldi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:Program Pendidikan Militer Dedi Mulyadi Serap Rp3,2 Miliar, Fraksi PPP Desak Transparansi KurikulumJangan Ada Pungli di SPMB 2025! Masyarakat di Bandung Barat Diimbau Waspada

Korban Tertimpa Reruntuhan Material Besi dan Limbah Batu Bara

Menurut keterangan saksi, bangunan yang sedang dicek tersebut sebenarnya akan diperbaiki. Namun, tanpa peringatan, konstruksi itu ambruk dan menimbun para pekerja di bawah reruntuhan material besi dan ampas batu bara.

Korban meninggal diketahui bernama Yuki Sutisna (40). Dua korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Penyelidikan Polisi dan Dugaan Kelalaian Keselamatan Kerja

Polresta Bandung bersama Unit INAFIS langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengamanan area. Penanganan kasus kini dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandung.

“Kami akan menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam aspek keselamatan kerja,” tegas Aldi.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya akan dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Autopsi Ditolak, Santunan Diserahkan

Pihak keluarga korban meninggal telah menolak autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Sementara pihak perusahaan disebut telah memberikan bantuan kerohiman, termasuk santunan sebesar Rp18 juta untuk keluarga korban meninggal dunia.

0 Komentar