Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol

Kemenko PM bersama Pemkot Bogor melakukan Soft Launcing Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial berbasis Komunitas SCM, Senin (5/5). (Foto: Diskominfo Kota Bogor)
Kemenko PM bersama Pemkot Bogor melakukan Soft Launcing Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial berbasis Komunitas SCM, Senin (5/5). (Foto: Diskominfo Kota Bogor)
0 Komentar

Program ini juga menjadi wujud kemandirian pemberdayaan dalam semangat mengatasi kemiskinan, menuju penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 menjadi 0 persen, dan kemiskinan relatif turun hingga maksimal 5 persen di tahun 2029.

“Kita sangat bangga, SCM ini mengintegrasikan seluruh layanan dasar yang dibutuhkan, seperti kesehatan jiwa, pemberdayaan disabilitas, hingga pendampingan UMKM dan sebagainya. SCM harus terus tumbuh agar kita semua menghadirkan inovasi yang berkelanjutan, karena kita ingin pemberdayaan yang berkelanjutan berbasis ekosistem, bukan sekedar pemberian,” katanya.

Selain pemberdayaan sosial, SCM juga memiliki layanan rehabilitasi sosial. Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti, menyampaikan bahwa permasalahan rehabilitasi sosial yang saat ini muncul di masyarakat adalah terkait judi online dan pinjaman online.

Baca Juga:Atasi Banjir di Jalan Amir Mahmud, Pemkot Siapkan Ground Tank dan Tertibkan Bangunan Liar di CimahiJelang Iduladha, Pedagang Hewan Kurban di Kota Bandung Dilarang Jualan di Trotoar 

Namun, hingga kini belum ada angka prevalensi yang menunjukkan berapa banyak orang mengalami adiksi judi online maupun pinjaman online.

“Judi online adalah masalah multi-layer dengan persoalan psikososial yang besar. Sehingga kami dari RSMM melakukan pelatihan terhadap 22 kader di Bogor menjadi kader psikososial,” ujarnya.

Pelatihan yang diberikan di antaranya adalah pelatihan screening menggunakan tools yang telah disiapkan sebagai instrumen validasi untuk menilai perilaku judi online.

“Karena gambling disorder (gangguan berjudi) sudah masuk kategori diagnosis gangguan kejiwaan. Perilaku implisitnya adalah semakin sering kalah, semakin besar keinginan untuk ‘nyelot’ (bermain judi online),” katanya.

Lebih parahnya lagi kata dia, mereka yang pernah terjerumus judi online berpotensi besar mengalami masalah adiksi, bukan hanya kecanduan, tetapi juga gangguan fungsi dalam dunia kerja, kehidupan sosial, keluarga, hingga keuangan.

“Dan dari pelatihan ini, kader-kader kami mampu menemukan orang-orang yang mengakui mengikuti judi online,” ujarnya.

Diharapkan ke depan para kader ini bisa menemukan lebih banyak lagi kasus serupa guna memberikan pemahaman dan layanan rehabilitasi sosial kepada pengguna judi online. (YUD/ADV)

0 Komentar