Jelang Iduladha, Pedagang Hewan Kurban di Kota Bandung Dilarang Jualan di Trotoar 

KURBAN
istimewa
JELANG IDUL ADHA: Seorang pedagang menunjukkan sapi-sapi yang siap dijual untuk keperluan kurban kemarin.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban ruang publik dan hak pejalan kaki.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan oleh pedagang, termasuk pedagang hewan kurban musiman.“Trotoar itu hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk berdagang, apalagi hewan kurban yang bisa mencemari lingkungan,” tegas Erwin, Senin (19/5), usai melepas Tim Pemeriksa Hewan Kurban di Balai Kota.

Penertiban Akan Libatkan Satpol PP dan OPD Terkait

Pemkot akan menggandeng Satpol PP serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang nekat melanggar. Lokasi-lokasi rawan seperti Kiaracondong menjadi perhatian khusus karena sering ditemukan pedagang menempati trotoar tanpa izin.

Baca Juga:Longsor di Nagreg Rusak Kantor Desa dan Rumah Warga, 3 Orang Luka-lukaROOMS INC d’Botanica Bandung Gaet IFBEC Jabar dan Hotelier Barista Gelar Kompetisi Barista Heaven Caffeine

“Kami akan tertibkan. Tidak bisa dibiarkan karena akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Erwin.

Pedagang Wajib Lapor dan Periksa Hewan Kurban

Selain larangan penggunaan trotoar, Pemkot Bandung juga mewajibkan seluruh pedagang hewan kurban untuk melapor ke kewilayahan setempat dan memastikan hewan dagangannya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan. Jika tidak, mereka akan mendapatkan pembinaan langsung dari tim Pemkot.

“Semua pedagang wajib melapor. Pemeriksaan hewan dilakukan oleh tim yang tersebar di 30 kecamatan,” jelas Erwin.

Pemeriksaan dilakukan secara ante mortem (sebelum penyembelihan) mulai 15 Mei hingga sehari sebelum Iduladha, dan post mortem setelah penyembelihan hingga akhir hari tasyrik. Pemeriksaan meliputi gigi, tubuh, daging, serta kondisi kandang.

Pemkot Bandung Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban

Sebagai bagian dari kesiapan Iduladha, Pemkot Bandung juga mengadakan pelatihan penyembelihan hewan kurban bekerja sama dengan MUI, Salman ITB, dan DKPP Jabar. Lima gelombang pelatihan digelar pada 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025, diikuti oleh 175 peserta dari berbagai DKM di Kota Bandung.

Erwin mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang sudah memiliki barcode sehat, sebagai jaminan bahwa hewan tersebut layak dikonsumsi dan tidak membahayakan penerima daging kurban.

0 Komentar