JABAR EKSPRES – Sejumlah Guru Besar dan akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran secara tegas menolak kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait pengelolaan pendidikan tenaga medis dan layanan kesehatan nasional.
Dalam Maklumat Padjadjaran untuk Penyelamatan Martabat Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Nasional, mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kebijakan Kemenkes.
Menurut Guru Besar FK Unpad, kebijakan itu dinilai merusak tata kelola pendidikan kedokteran dan mengancam profesionalisme serta otonomi keilmuan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Gedung Koeswadji Universitas Padjadjaran, Senin (19/5).
Baca Juga:Keputusan Akhir Konvoi Persib dari Balai Kota ke Gedung Sate, Tak Salahi SE Cagar BudayaAlih Fungsi Lahan Jadi Penyebab Belasan Titik Longsor Terjadi di Lembang
“Kebijakan Kementerian Kesehatan tidak hanya mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan,” tegas para guru besar dalam maklumat tersebut.
“(Otonomi keilmuan, red) yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan,” sambungnya.
Mereka menilai Kemenkes telah bertindak melebihi kewenangan dengan mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan organisasi profesi dan universitas.
Mereka menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial, seperti pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas. Termasuk penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang sulit dan berbahaya melalui pelatihan teknis singkat.
“Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) yang diterapkan secara unilateral tanpa kerangka pendidikan tinggi menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional,” kata mereka.
Mereka juga mengkritik pengabaian peran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional,” bunyi maklumat tersebut.
Tata kelola rumah sakit vertikal yang menjadi pusat pendidikan dan pelayanan klinik juga dikritik, para guru besar beranggapan hal itu berada dalam kondisi rapuh dan tidak tersentuh reformasi.
Baca Juga:Tanggulangi Banjir, Wakil Wali Kota Cimahi Ungkap Kebutuhan Dana BesarPilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol
Adapun kasus pelanggaran etik dan hukum yang muncul dinilai bakal tidak ditindak sebagai masalah sistemik, tetapi dijadikan dalih untuk mendiskreditkan institusi akademik dan organisasi profesi.
