JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia pada hari Selasa, harga emas Antam turun sebesar Rp21.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sehari sebelumnya juga mencatat koreksi cukup dalam sebesar Rp23.000. Kini, harga emas berada di angka Rp1.884.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp1.905.000 per gram.
Penurunan ini menandai tren penurunan harga emas Antam selama dua hari berturut-turut. Kondisi ini tentu menjadi perhatian para pelaku pasar dan investor emas, terutama mereka yang aktif berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
Fluktuasi harga emas seperti ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga kondisi ekonomi global dan kebijakan suku bunga dari bank sentral negara-negara besar.
Baca Juga:Tak Perlu Skincare Mahal, Ini Cara Alami Mengecilkan Pori-Pori Wajah7 Cara Ampuh Dapat Uang dari Saldo DANA, Dijamin Cuan!
Tak hanya harga jual yang mengalami penurunan, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback emas ditetapkan sebesar Rp1.732.000 per gram.
Artinya, jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan miliknya ke PT Antam, maka nilai yang akan diterima adalah sebesar itu per gramnya. Harga buyback ini umumnya selalu lebih rendah dibandingkan harga jual karena sudah mempertimbangkan biaya operasional dan margin perusahaan.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual atau beli emas batangan juga perlu memperhatikan adanya ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas batangan, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong saat transaksi berlangsung, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 yang sah.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, khususnya jika jumlah nominal penjualannya melebihi Rp10 juta, maka penjual akan dikenai PPh 22 dengan tarif 1,5 persen jika memiliki NPWP, dan 3 persen jika tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini juga dilakukan secara langsung dari nilai buyback yang diterima oleh penjual.