ASN inisial R tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024. (Mong)
Cimahi Disorot KPK, Deretan Kasus Korupsi Pemkot Jadi Bahan Evaluasi Nasional
