JABAR EKSPRES – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kebijakan ini mencakup penyaluran secara bertahap, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), besaran bantuan yang disesuaikan, serta proses validasi yang lebih ketat. Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai kebijakan baru bansos PKH dan BPNT 2025.
Penyaluran Bantuan Secara Bertahap dan Terjadwal
Pemerintah menerapkan penyaluran bansos PKH dan BPNT secara bertahap sepanjang tahun 2025. Jadwal pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank HIMBARA, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos untuk mempermudah akses penerima bantuan.
Baca Juga:Alfamidi Edukasi Pentingnya Pencernaan Sehat ke Ratusan Keluarga Balita di Kabupaten BandungBARU! Honda Cross Cub 110: Motor Bebek Petualang Bergaya Klasik yang Menawan, Cek Spek dan Harganya Disini!
Pada tahap ini, pencairan dilakukan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen resmi yang telah ditentukan. Jadwal pencairan yang terstruktur diharapkan dapat memastikan bantuan diterima tepat waktu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada awal Mei 2025, pemerintah melakukan validasi rekening KPM untuk memastikan data penerima sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Proses validasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk meminimalkan potensi penyelewengan dan memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan
- Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan
- Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan di e-warong dan agen resmi yang ditunjuk pemerintah. Tujuan utama BPNT adalah memastikan keluarga penerima tetap mendapatkan akses pangan yang memadai.
