Bansos PKH dan BPNT 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Sistem DTSN 

Penerima Bantuan

Program PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam kategori berikut:

  • Ibu hamil
  • Anak balita
  • Pelajar SD, SMP, dan SMA
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas berat

Sedangkan BPNT lebih fokus pada penyediaan kebutuhan pangan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima BPNT lebih terbatas dibandingkan PKH, yaitu keluarga miskin yang tidak termasuk dalam kategori penerima PKH.

Anggaran dan Regulasi

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp504,7 triliun dari APBN 2025. Alokasi tersebut mencakup dana untuk PKH, BPNT, serta program bansos lainnya. Kebijakan ini masih berpedoman pada aturan Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Pengawasan dan pengelolaan anggaran akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan. Pemerintah juga bekerja sama dengan bank HIMBARA dan kantor pos untuk mempercepat proses distribusi bantuan.

BACA JUGA: Cek Bansos Terbaru di DTSEN dengan NIK KTP Semoga Bisa Cair

Proses Validasi dan Pencairan

Proses validasi dan pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 dimulai sejak Februari hingga Mei 2025. Berikut tahapan lengkapnya:

  • Februari – April 2025: Pengesahan data penerima, verifikasi lapangan, dan penetapan calon penerima.
  • Awal Mei 2025: Validasi rekening KPM untuk memastikan data penerima sudah akurat.
  • Minggu ketiga Mei 2025: Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
  • Minggu keempat Mei 2025: Pencairan bantuan melalui bank HIMBARA dan kantor pos.

Dengan adanya jadwal pencairan yang jelas, diharapkan bantuan dapat diterima oleh penerima manfaat secara tepat waktu dan efektif.

Kebijakan bansos PKH dan BPNT 2025 menekankan pentingnya penyaluran bantuan yang terstruktur dan tepat sasaran. Melalui sistem DTSN, pemerintah berupaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan sehingga bantuan dapat benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Selain itu, besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan. Dengan anggaran sebesar Rp504,7 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara lebih merata.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan