Pelanggaran Hukum! Lahan Pemprov Jabar untuk Pendidikan Malah Didirikan Bangunan Permanen oleh Warga Jatinangor

JABAR EKSPRES – Lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang lokasinya berada di wilayah Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang mendapat banyak perhatian. Pasalnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, kini ditempati warga hingga membangun rumah permanen.

Akibatnya, karena semakin bertambahnya peserta didik di SMA Negeri Jatinangor, sekolah pun mengalami kekurangan kelas untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Suryadinata mengatakan, penggunaan lahan pemerintah tanpa izin resmi dinilai merupakan bentuk pelanggaran yang serius.

“Penggunaan lahan atau tanah pemerintah oleh warga untuk mendirikan bangunan, atau rumah tanpa izin atau dasar hukum yang sah (pemukiman ilegal), jelas tidak diperbolehkan,” katanya, Jumat (9/5).

BACA JUGA: Masuk Administrasi SMAN Jatinangor, Lahan Pemprov Malah Didirikan Bangunan Permanen oleh Warga!

Menurut Suryadinata atau akrab disapa Surya, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk risiko penggusuran.

“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menertibkan hingga mengajukan gugatan, baik pidana maupun perdata terhadap warga yang melanggar,” bebernya.

Dasar hukumnya jelas, antara lain Pasal 1365 KUHP (perdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah, lanjut Surya.

Pengetahuan, untuk penambahan kelas pihak SMA Negeri Jatinangor dapat menerima bantuan dari Pemprov Jabar, dengan catatan terdapat lahan kosong baik milik sekolah maupun pemerintah.

BACA JUGA: Makanan Basi, SMA Negeri Jatinangor Tolak MBG

Adapun di atas lahan milik Pemprov Jabar tersebut, kondisinya saat ini tidak hanya pemukiman warga saja yang berdiri permanen, namun ada juga bangunan yang dikomersilkan menjadi kamar-kamar kost.

Mendesaknya kebutuhan SMA Negeri Jatinangor dalam melaksanakan KBM, para peserta didik pun terpaksa belajar di ruangan yang bukan peruntukannya.

Kondisi saat ini, pihak SMA Negeri Jatinangor memanfaatkan ruangan lain seperti laboratorium, untuk digunakan sebagai ruang belajar karena keterbatasan kelas.

Mengingat adanya aturan hukum yang jelas, Surya menyarankan, agar sebelum langkah hukum diambil, pemerintah perlu mengutamakan pendekatan persuasif.

“Sebelum mengambil tindakan tegas, pemerintah sebaiknya duduk bersama warga untuk mencari solusi terbaik, termasuk memberikan santunan atau kompensasi kepada mereka yang terdampak,” tutupnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan