Inilah Arti Kode STBLD pada Akta Lahir Lama yang Digunakan di Indonesia

Inilah Arti Kode STBLD pada Akta Lahir Lama yang Digunakan di Indonesia
Inilah Arti Kode STBLD pada Akta Lahir Lama yang Digunakan di Indonesia
0 Komentar

Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, mengakui bahwa kode STBLD memang digunakan untuk mengelompokkan penduduk, namun tujuan pastinya oleh pemerintah kolonial tidak sepenuhnya diketahui.

Seiring waktu, terutama setelah Indonesia merdeka, sistem administratif peninggalan kolonial mulai dihapus secara bertahap. Kode STBLD masih ditemukan pada dokumen akta kelahiran lama yang diterbitkan sebelum tahun 2006, terutama yang menggunakan kertas sekuriti berdasarkan Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003.

Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kode STBLD secara resmi dihapus. Sejak itu, Indonesia berkomitmen untuk tidak lagi membedakan penduduk berdasarkan etnis atau agama dalam dokumen resmi.

Langkah-langkah penghapusan ini diperkuat dengan beberapa regulasi, seperti:

Baca Juga:Cara Menghasilkan Uang dari Aplikasi Game, Auto Kaya!SEBENTAR LAGI RILIS! New Honda Beat Alpha 2025, 150 CC? Gahar di Jalan

  • Permendagri Nomor 9 Tahun 2016: Menghapus elemen STBLD dari isi akta pencatatan sipil.
  • Permendagri Nomor 118 Tahun 2017: Mencabut penggunaan format lama dari Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003.
  • Permendagri Nomor 109 Tahun 2019: Menetapkan penggunaan kertas putih A4 biasa (HVS 80 gram) sebagai blangko resmi pencatatan sipil tanpa mencantumkan istilah STBLD.

Kini, akta kelahiran di Indonesia tidak lagi mencantumkan pengelompokan berdasarkan etnis, agama, atau status sosial. Sistem pencatatan sipil telah diperbarui demi menjunjung nilai keadilan dan kesetaraan antar warga negara.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran tanpa adanya diskriminasi berdasarkan keturunan.

Kode STBLD di akta kelahiran lama adalah warisan kolonial yang mencerminkan pengelompokan masyarakat secara diskriminatif. Meski dulunya digunakan secara resmi oleh pemerintah Hindia Belanda, kode ini sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Adminduk pada tahun 2006. Kini, Indonesia berkomitmen menjunjung tinggi kesetaraan bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang etnis atau agama.

0 Komentar