JABAR EKSPRES – Banyak orang tua dan peserta didik di DKI Jakarta yang bertanya kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk bulan Mei 2025 cair.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kali ini kami akan mengulas secara lengkap jadwal pencairan, cara memeriksa status penerima, hingga nominal bantuan sesuai jenjang pendidikan.
Baca juga : Alasan Nama Kamu Tidak Terdaftar Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ
Kartu Jakarta Pintar atau KJP merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Program ini dirancang untuk menjamin setiap anak di Jakarta bisa menyelesaikan pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK, tanpa harus terbebani masalah finansial.
Dalam versi terbarunya yang dikenal dengan nama KJP Plus, bantuan ini juga mencakup kebutuhan pribadi siswa seperti transportasi, makanan bergizi, hingga perlengkapan sekolah.
KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair?
Berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari situs kjp.jakarta.go.id, pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 sudah dimulai sejak bulan Maret lalu dan dilakukan secara bertahap menurut alokasi bulan.
Berikut ini adalah jadwal pencairan dana KJP Plus yang telah berlangsung:
- Alokasi Januari 2025: cair pada 20 Maret 2025
- Alokasi Februari 2025: cair pada 8 April 2025
- Alokasi Maret 2025: cair pada 5 Mei 2025
Namun, untuk *pencairan bantuan KJP bulan Mei 2025, hingga saat ini jadwal pastinya belum diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kendati demikian, melihat pola pencairan sebelumnya yang dilakukan sekitar awal bulan, diperkirakan penyaluran untuk Mei akan berlangsung di awal Juni atau pertengahan bulan Mei, tergantung kebijakan yang ditetapkan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus, berikut ini langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan secara daring:
- Kunjungi laman resmi KJP di(https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari peserta didik yang bersangkutan.
- Pada menu “Pilih Tahun”, pilih tahun penyaluran, yaitu 2025.
- Di menu “Pilih Tahap”, tentukan apakah tahap 1 atau 2.
- Klik tombol “Cek”
- Informasi status akan muncul secara otomatis di halaman web.