KJP Plus Mei 2025 Cair Mulai Tanggal Ini! Cek Jadwal Lengkap dan Cara Pastikan Status Penerima Bantuan

JABAR EKSPRES – Memasuki bulan Mei 2025, para orang tua dan siswa di DKI Jakarta kembali menantikan pencairan bantuan pendidikan dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menjadi penopang utama biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Lalu, kapan KJP Plus bulan Mei 2025 cair? Dan bagaimana cara mengetahui apakah dana sudah masuk ke rekening?

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya yang diumumkan oleh akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) dan UPT P4OP (@upt.p4op), dana KJP Plus untuk tahap 1 bulan Mei 2025 diperkirakan mulai cair pada tanggal 5 Mei 2025. Namun, pencairan paling lambat biasanya dilakukan hingga tanggal 10 Mei 2025.

Baca juga : Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Rp300 Ribu Hari Ini? Ini Jadwal Lengkapnya

Pencairan dilakukan secara bertahap, artinya tidak semua siswa langsung menerima dana pada hari yang sama. Hal ini bertujuan agar proses distribusi lebih teratur dan tepat sasaran. Penerima manfaat bisa langsung menggunakan dana setelah masuk ke rekening masing-masing.

Jumlah dana yang diterima siswa KJP Plus berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya:

  • SD: Rp250.000 per bulan
  • SMP: Rp300.000 per bulan
  • SMA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan

Bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, akan ada tambahan dana untuk pembayaran SPP, yang secara otomatis dipotong dari saldo oleh pihak sekolah.

Untuk mengetahui apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan apakah dana sudah masuk, ada dua cara yang bisa dilakukan:

Baca juga : Saldo Dana Rp600.000 hingga 1 Juta Sudah Masuk Rekening KKS KPM

  1. Melalui Aplikasi JakOne Mobile
  • Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile dari smartphone.
  • Daftar atau login akun.
  • Pilih menu “Rekening dan Kartu”, lalu cek informasi saldo dan status KJP Plus.
  1. Melalui Situs Resmi KJP
  • Kunjungi situs: [kjp.jakarta.go.id] atau [jakarta.jak-edu.id]
  • Masukkan NIK siswa pada kolom pencarian yang tersedia.
  • Informasi status dan pencairan akan langsung ditampilkan jika data sudah tersedia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan