Selain itu, aplikasi ini tidak memiliki izin resmi. Sebagai aplikasi yang melakukan transaksi jual beli emas, seharusnya memiliki izin dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Namun kenyataannya, aplikasi ini sama sekali tidak memiliki izin, sehingga sangat berbahaya.
Suatu saat, aplikasi ini bisa saja tidak dapat diakses, dan saat itulah korban-korban akan mulai bermunculan. Maka dari itu, sebelum hal itu terjadi, kami sarankan untuk segera berhenti menggunakan aplikasi ini.
