Cek Jadwal Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Bapak dan Ibu pensiunan PNS! Sudah siap menyambut pencairan gaji ke 13 di tahun 2025?

Pemerintah sudah mengeluarkan info resminya, lho. Yuk, kita bahas tuntas supaya Bapak dan Ibu tidak ketinggalan kabar gembira ini.

Kabar baik! Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke 13 untuk pensiunan PNS akan cair pada bulan Juni 2025.

BACA JUGA: Punya Koin Rp1000 Kelapa Sawit? Coba Jual di Tempat Ini Laku Jutaan Rupiah!

Waktunya pas banget nih, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Jadi, sangat membantu untuk keperluan pendidikan anak atau cucu.

Tak perlu repot-repot datang ke kantor atau isi formulir, karena pencairannya akan dilakukan otomatis oleh PT Taspen (Persero).

Dana langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni. Praktis dan aman, kan?

Bagaimana Mekanismenya?

Tenang, semua sudah diatur. PT Taspen akan langsung memproses pencairan ini tanpa perlu pengajuan.

Bapak dan Ibu tinggal duduk manis di rumah, lalu cek saldo rekening di bulan Juni.

Dana gaji ke-13 akan langsung masuk bersama dana pensiun reguler. Jadi, tak perlu khawatir soal keterlambatan.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13?

Nah, sekarang kita bahas bagian yang paling ditunggu: isi dari gaji ke-13 itu sendiri.

Berdasarkan PMK No. 23 Tahun 2025 dan PP No. 11 Tahun 2025, berikut komponen lengkapnya:

Pensiun Pokok

Ini adalah komponen utama yang besarannya sudah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024. Lumayan banget, kan?

Tunjangan Keluarga

  • Untuk suami/istri: 10% dari pensiun pokok
  • Untuk anak: 2% dari pensiun pokok per anak (maksimal 3 anak, tapi tergantung instansi bisa dibatasi jadi 2 anak)

Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi nasional. Jadi tetap relevan dengan harga pasar saat ini.

Tambahan Penghasilan

Ini adalah bonus dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Bapak dan Ibu selama menjadi ASN. Besarannya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Gaji ke 13 adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras Bapak dan Ibu selama bertugas sebagai PNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan