JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali angkat bicara terkait polemik eksekusi lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Selasa (15/4) lalu.
Ia menegaskan meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum, namun penundaan eksekusi dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya sebagai bupati tidak mempunyai kewenangan memutuskan, karena semua sudah melalui proses hukum,” ujar Dadang di Soreang, Senin (28/4/2025).
Kang DS sapaan akrabnya menyampaikan jika proses eksekusi seharusnya tetap berjalan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Namun, karena mempertimbangkan potensi gejolak di masyarakat, dirinya meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sementara waktu.
BACA JUGA: Realisasi Pajak di Kabupaten Bandung Barat Pada Triwulan Pertama Lampaui Target
“Kalau proses pengadilan atau eksekusi itu memang akan dilakukan, supaya tidak ada gejolak, saya meminta untuk di-hold dulu,” katanya.
Kang DS mengungkapkan jika sebelumnya pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak diminta untuk membuka ruang komunikasi terkait langkah ke depan, apakah akan memilih jalur damai atau tetap melanjutkan upaya hukum.
“Insya Allah setelah dipertemukan, dipersilakan untuk berkomunikasi secara dua arah,” ucapnya.
Namun, jika tidak ada kesepakatan damai dan proses hukum terus berlanjut, Dadang menegaskan bahwa Pemkab Bandung bersama Forkopimda akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA: Jelang May Day 2025 Polresta Bandung Kerahkan 300 Personel, Siap Amankan Aksi Buruh!
“Kalau tidak berdamai dan tetap melakukan upaya hukum, ya silakan saja dilaksanakan. Tapi kami pemerintah daerah dan Forkopimda tetap akan mengupayakan kondusifitas apapun yang terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain yang dapat memperkeruh suasana.
“Jangan sampai mencuat, pada akhirnya nanti dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya kompensasi bagi warga yang terdampak, Dadang menjelaskan jika hal itu belum bisa dibahas karena eksekusi merupakan hasil dari keputusan hukum yang sudah inkrah.