“Putusannya ini sudah inkrah dan tinggal melaksanakan eksekusi. Tapi katanya ada kejanggalan, ya itu silakan diserahkan ke ranah hukum. Apakah nanti ada PK dengan novum baru, atau seperti apa,” terangnya.
Ia pun menegaskan jika pihaknya tetap patuh terhadap keputusan hukum dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap proses tersebut.
“Pada dasarnya kita patuh terhadap keputusan. Kita tidak bisa intervensi apapun, tapi kita pengen kondusif aja,” pungkasnya.
