Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp30 Miliar di Tasikmalaya, Polda Jabar: 12 Orang Dimintai Klarifikasi

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mulai mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 ini mencapai hampir Rp30 miliar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat melakukan audit terhadap pengelolaan belanja hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Anggaran program hibah ini semula sebesar Rp28,89 miliar dan naik menjadi Rp29,96 miliar dalam perubahan anggaran. Penyaluran dilakukan melalui Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya kepada 40 lembaga penerima hibah,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan hibah tersebut. Salah satunya, terdapat tujuh lembaga penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai total Rp550 juta. Selain itu, satu lembaga bahkan tidak mengajukan pencairan dana, menyebabkan dana Rp50 juta tidak terserap.

Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap awal. Polisi tengah mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak.

“Sejauh ini, sudah 12 orang yang dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, serta perencanaan daerah. Selanjutnya, kami juga merencanakan klarifikasi terhadap para penerima hibah dan dokumen terkait,” lanjut Hendra.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan