JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan antara Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 atau SMANSA Kota Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), kini telah menjadi sorotan sejumlah pihak salah satunya Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI), Cecep Darmawan.
Dalam tanggapannya terhadap persoalan antara SMANSA dan PLK tersebut, menurut Cecep penggugat harus melihat dari dua aspek yang berbeda.
Menurutnya jika dilihat dari aspek hukum, sengketa lahan ini tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan. “Kalau memang lahan itu punya pihak penggugat, nah selain bisa diselesaikan di pengadilan, tetapi juga bisa di luar pengadilan atau non pengadilan seperti dimusyawarahkan atau dimediasi dulu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu untuk aspek yang kedua, Cecep menilai bahwa penggugat harus bisa melihat dari sisi masa depan anak bangsa.
“Dan kalau memang nanti misalnya putusan akhir ini dimenangkan (penggugat), itu jangan sampai diusir, tetapi harus dari aspek-aspek lain seperti masa depan anak-anak (para siswa) maupun hal lainnya itu harus dilihat juga,” ungkapanya
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa SMAN 1 Kota Bandung khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus segera melakukan berbagai cara agar bisa memenangkan persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, persoalan ini telah membuat kekhawatiran khususnya para orang tua siswa.
“Khususnya pemerintah provinsi, itu juga harus memikirkan hal pahitnya. Misal jika memang nanti kalah, itu harus bisa meyakinkan kepada siswa untuk tetap tenang, kalau perlu gubenur melakukan pertemuan dengan para orang tua untuk meyakinkan bahwa akan terus mengawal sehingga siswa nantinya akan tetap tenang belajarnya, dan tidak akan kehilangan haknya sebagai pelajar,” ungkapnya.
Maka dari itu, dengan adanya persoalan ini, Cecep berharap dalam proses hukum yang hingga kini masih berjalan, Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!
“Kita berharap dari proses hukum itu dimenangkan oleh pemerintah (SMAN 1), dan hakim juga bisa memutuskan seadil-adilnya apalagi ini kan menyangkut soal lembaga pendidikan,” imbuhnya.