JABAR EKSRPES – Aplikasi OMC atau Omnicom yang mengklaim sebagai penghasil uang, kini sedang ramai jadi pembicaraan di kalangan pecinta investasi. Pasalnya aplikasi ini telah membuktikan bisa memberikan keuntungan besar pada anggotanya.
Banyak yang mengaku telah menerima gaji dari hasil kerja di aplikasi ini, seperti apa pekerjaan atau tugasnya hingga menghasilkan banyak uang dalam waktu yang relatif singkat, akan dijelaskan dalam artikel ini.
Aplikasi ini mulai melebarkan sayap hingga ke bagian timur Indonesia ini, karena promosinya langsung turun ke masyarakat dengan membagi-bagikan bantuan, sehingga mudah mendapatkan simpati dari masyrakat.
Beberapa waktu lalu banyak berita di media sosial yang membagikan aktifitas dari aplikasi ini yang sedang berbagi sembako atau bantuan lain untuk masyarakat.
Baca juga : Waspada, Ini 3 Modus Aplikasi OMC Tipu Calon Anggotanya
Meski sudah banyak yang mengaku berhasil sukses dengan bergabung di aplikasi ini, namun banyak juga yang meragukannya. Karena tidak sedikit influenser yang menyebt bahwa aplikasi ini ponzi dan berpotensi sebagai penipuan.
Dari salah satu grup obrolan para member aplikasi OMC, dibagikan penjelasan tentang 5 car amenghasilkan uang di aplikasi ini, diantaranya :
1. Menyelesaikan tugas harian, dan akan mendapatkan gaji sesuai level P anda.
2. Anda bisa menghasilkan uang dengan cara merekrut karyawan baru, Disini anda akan mendapat bonus referensi.
3. Anda akan mendapatkan rabat kerja tim anda (biaya management staf). Semakin besar Tim anda maka semakin besar pendapatan harian anda.
4. Semakin besar timnya, semakin tinggi jabatannya dan semakin tinggi pula gajinya.
5. Anda juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan di OMC dengan cara investasi di Dana kekayaan OMC.
Itulah cara yang diklaim oleh aplikasi OMC bisa mendatangkan keuntungan banyak bagi anggotanya.
Baca juga : Benarkah Aplikasi OMC Beda Dari Ponzi Lain? Cek Fakta Lengkapnya
Namun benarkah aplikasi ini aman dan legal? berdasarkan beberapa fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Jabar Ekspres menyebutkan bahwa aplikasi ini ternyata belum memiliki ijin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Aplikasi ini juga terindikasi sebagai ponzi, karena ada level keanggotaan lengkap dengan skema keuntungannya, dimana untuk mencapainya harus melakukan deposit atau membayar.