AS Nilai QRIS Menghambat Perdagangan, BI Buka Peluang Kerja Sama?

Ilustrasi QRIS
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) turut menjadi sorotan Amerika Serikat (AS). Mereka menilai penggunaan QRIS menjadi salah satu penghambat perdagangan.

Menanggapi itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyebut pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan negara manapun, termasuk AS dalam penggunaan QRIS.

“Sampai sekarang kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu tidak ada masalah sebenarnya,” kata dia.

Baca Juga:Relaksasi TKDN Picu Bisnis Otomotif Anjlok, Gaikindo Minta Pemerintah Berhati-hatiAmunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

Selain QRIS, AS juga menyoroti hal lainnya yang dinilai menjadi hambatan perdagangan termasuk penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Indonesia melalui Peraturan BI No. 19/08/2017.

“Peraturan tersebut memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik,” tulis USTR.

0 Komentar