JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp1.980.000 per gram, setelah dua hari sebelumnya bertahan di angka Rp1.965.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.829.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor yang menyimpan emas sebagai aset safe haven, terlebih di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.
BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari ini Senin, 21 April 2025 di Pegadaian
BACA JUGA: Berapa Harga Emas 1 Gram? Ini Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Jadi Rp2 Juta
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga lengkap emas Antam per pecahan pada Senin, 21 April 2025:
0,5 gram: Rp1.040.000
1 gram: Rp1.980.000
2 gram: Rp3.900.000
3 gram: Rp5.825.000
5 gram: Rp9.675.000
10 gram: Rp19.295.000
25 gram: Rp48.112.000
50 gram: Rp96.145.000
100 gram: Rp192.212.000
250 gram: Rp480.265.000
500 gram: Rp960.320.000
1.000 gram: Rp1.920.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dan disertai dengan bukti potong pada saat transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak atas transaksi buyback juga langsung dipotong dari total nilai buyback.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal yang perlu diperhatikan, terutama bagi investor dan kolektor logam mulia.
Di tengah fluktuasi pasar global, emas masih menjadi instrumen investasi yang stabil dan minim risiko.
Jangan lupa untuk memperhatikan ketentuan pajak saat melakukan transaksi, agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan nilai bersih pembelian atau penjualan.