Harga Emas Antam Hari ini Senin, 21 April 2025 Naik Jadi Rp1.980.000/Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi Rp36.000 Jadi Rp1.995.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi Rp36.000 Jadi Rp1.995.000 per Gram
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin, 21 April 2025.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp1.980.000 per gram, setelah dua hari sebelumnya bertahan di angka Rp1.965.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.829.000 per gram.

Baca Juga:Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 TriliunDaftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari ini Senin, 21 April 2025 di Pegadaian

Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor yang menyimpan emas sebagai aset safe haven, terlebih di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.

0,5 gram: Rp1.040.000

1 gram: Rp1.980.000

2 gram: Rp3.900.000

3 gram: Rp5.825.000

5 gram: Rp9.675.000

10 gram: Rp19.295.000

25 gram: Rp48.112.000

50 gram: Rp96.145.000

100 gram: Rp192.212.000

250 gram: Rp480.265.000

500 gram: Rp960.320.000

1.000 gram: Rp1.920.600.000

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dan disertai dengan bukti potong pada saat transaksi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5% untuk pemegang NPWP

3% untuk non-NPWP

Pajak atas transaksi buyback juga langsung dipotong dari total nilai buyback.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal yang perlu diperhatikan, terutama bagi investor dan kolektor logam mulia.

Di tengah fluktuasi pasar global, emas masih menjadi instrumen investasi yang stabil dan minim risiko.

Jangan lupa untuk memperhatikan ketentuan pajak saat melakukan transaksi, agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan nilai bersih pembelian atau penjualan.

0 Komentar