Sidang Lanjutan Korupsi Bandung Smart City, Saksi Beberkan Fakta Soal Penambahan Anggaran 2022 di Dishub

Terpidana kasus Bandung Smart City, Khairur Rijal saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (15/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Terpidana kasus Bandung Smart City, Khairur Rijal saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (15/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sementara itu, ketika dikonfirmasi lebih mendalam lagi oleh JPU soal pengusulan penambahan anggaran untuk Dishub Kota Bandung melalui APBD Perubahan 2022, Rijal menjelaskan bidang dirinya juga terlibat.

Pada saat itu, Rijal mengungkapkan bidang dirinya diminta oleh Dadang Darmawan selaku kepala dinas untuk segera mengirim usulan penambahan anggaran agar bisa dibahas di APBD Perubahan tahun 2022.

“Pada saat itu pak Dadang Darmawan menyampaikan bahwa Dishub mendapatkan tambahan anggaran, sehingga kami di Dishub diminta untuk membuat surat usulan kembali, dan saya selaku Kabid setelah berkoordinasi dengan para kasi yaitu mengusulkan kegiatan yang sama yang belum terakomodir,” ujarnya.

Baca Juga:Walhi Jabar Apresiasi Keberanian Gubernur Tutup Beberapa Wisata Perusak AlamTak Kunjung Diperbaiki, Warga Padalarang Swadaya Buat Jembatan Darurat dari Bambu

Setelah itu kata Rijal, Dishub Kota Bandung langsung menggelar rapat dengan DPRD Komisi CĀ untuk membahas tindak lanjut penambahan anggaran tersebut.

“Pak kadis menyampaikan bahwa anggaran tambahan tersebut merupakan atensi dari anggota DPRD Kota Bandung, dan untuk bidang saya sekitar Rp7,5 M (penambahannya),” pungkasnya.(San).

0 Komentar