Disdukcapil Kota Cimahi Genjot Pendataan Penduduk Pindahan dan Non Permanen

Petugas Disdukcapil Kota Cimahi saat Perekaman E-KTP (Jabar Ekspres)
Petugas Disdukcapil Kota Cimahi saat Perekaman E-KTP (Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sebagai solusi bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan tetap, Tri menyebut pihaknya kini menyediakan layanan surat keterangan penduduk non permanen.

Layanan ini dilakukan melalui aplikasi yang terhubung langsung ke sistem Kementerian Dalam Negeri.

Tri menyebut distribusi blanko tetap dilakukan secara berkala dengan permintaan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:POGI Siap Tindaklanjuti Dokter yang Lakukan Pelecehan di Garut Pemkot Banjar Efisiensi Anggaran Rp15,3 Miliar untuk Tujuh Program Prioritas

“Persediaan blanko KTP berdasarkan permintaan dari kami, berapa jumlah kebutuhan masyarakat, karena KTP itu dicetak bagi yang belum memiliki, rusak, ataupun hilang,” tukasnya. (Mong)

0 Komentar