Pemkot Bogor Gencarkan Penertiban Pengamen Angkot dan Reklame Ilegal, Ini Kata DPRD!

Ilustrasi: Sejumlah pengamen di Simpang Jambu Dua, Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Sejumlah pengamen di Simpang Jambu Dua, Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah gencar merespons berbagai keluhan warga terkait maraknya pengamen di angkot dan persimpangan jalan, dengan melakukan upaya penertiban.

Langkah itu menuai pujian dan dukungan dari DPRD Kota Bogor, salah satunya Ketua Komisi I, Karnain Asyhar.

Menurutnya, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot tersbut bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

Baca Juga:PR Pembangunan Infrastruktur Kota Bandung Masih Banyak, Pemkot Jalan Ditempat?Akun Instagram Ridwan Kamil Alami Pretasan, Ini Pernyataan RK! 

Politisi PKS ini juga mendukung penuh terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor.

“Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame,” ucapnya.

“Sehingga langkah pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual,” imbuh Karnain. (YUD)

0 Komentar