Menurut Hannah, jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dari sektor pertambangan dan penggalian yang angkanya hanya Rp2.833,44 miliar.
“Ditambah lagi, berdasarkan dokumen Perda Nomor 10 Tahun 2023, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2023-2043, Kecamatan Simpenan termasuk pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya,” ucapnya.
Hannah menegaskan, hal ini harusnya menjadi penekanan penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan di area tersebut.
Baca Juga:Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan Sembilan TersangkaBuntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung
Tujuannya, agar tidak menimbulkan kerusakan yang akan turut berdampak pada keselamatan masyarakat, ruang hidup, dan sumber penghidupan.
“Telah banyak kerusakan yang terjadi akibat dari tidak diperhatikannya daya dukung lingkungan saat memberikan izin usaha pertambangan (IUP),” tegasnya.
Hannah menilai, momentum ini bisa dijadikan untuk melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
“Pemprov Jawa Barat dan Pemda Sukabumi khususnya, perlu melihat kondisi lapangan dan memeriksa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP,” imbuhnya.
“Pengabaian dari upaya-upaya pemulihan lingkungan usaha pertambangan menjadi cermin ketidakhadiran pemerintah di masyarakat. Atau justru pemerintah lemah menghadapi swasta,” pungkas Hannah. (Bas)
