Lewat Kuasa Hukum, Tersangka Kasus Pelecehan di RSHS Bandung Sampaikan Permohonan Maaf

Dok. Tim Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama (PHP) tersangka kasus asusila atau pelecehan seksual kepada keluarga pasien yang tengah dirawat di RSHS Bandung saat menunjukkan surat pernyataan damai kedua belah pihak. Kamis (10/4). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
Dok. Tim Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama (PHP) tersangka kasus asusila atau pelecehan seksual kepada keluarga pasien yang tengah dirawat di RSHS Bandung saat menunjukkan surat pernyataan damai kedua belah pihak. Kamis (10/4). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Priguna Anugerah Pratama (PAP), menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kasus yang menjeratnya yakni tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang telah dilakukannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui Priguna Anugerah Pratama (PAP/31), merupakan dokter residen spesialis anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran  Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual dengan cara membius korbannya berinisial FH (21).

Ferdy menambahkan, bahwa kliennya sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melawan hukum. Sehingga dalam hal ini, ia meminta kepada seluruh pihak untuk turut serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:Soal Putusan PTUN Bandung Gugatan Rini Sartika, Jeje Pastikan Tak Akan Ambil BandingWalhi Jabar Sebut Pemerintah Jadi Dalang Pelanggaran Tata Ruang: Sembarang Beri Izin Swasta untuk Merusak Alam!

“Klien kami melalui perwakilan keluarganya telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan sebagai tersangka kepada salah seorang pria berinisial PAP yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di RSHS Bandung dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

0 Komentar