Anak-anak Sukahaji dalam Pusaran Sengketa Tanah

JABAR EKSPRES – Asap masih mengepul dari atas puing-puing bangunan yang terbakar di Jalan Terusan Pasirkoja, Gg. Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Kamis (10/4) sore. Beberapa warga mulai mengumpulkan sisa-sisa puing kebakaran, beberapa warga yang lain mulai dirundung kekhawatiran.

Di antaranya seorang ibu dua anak, Nendah (32). Ia sibuk mengemasi sejumlah barang-barang berharga. Kebakaran yang terjadi di tengah lahan sengketa itu, dirasanya, munculkan kecemasan. Demi keselamatan anak, dirinya berencana menitipkan anak yang masih menginjak sekolah dasar untuk tinggal sementara di rumah sanak saudara.

“Saya takutnya berdampak pada anak. Mentalnya kan tidak kuat. Nanti mau disuruh untuk tinggal juga di rumah saudara. Baru kalau kondisi di sini sudah adem, tinggal lagi di Sukahaji,” ungkap Nendah kepada Jabar Ekspres, Kamis (10/4) sore.

Warga RW 01 hingga RW 04 Kelurahan Sukahaji memang tengah dalam bayang-bayang sengketa lahan. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun. Rencana pengosongan lahan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah diperkirakan berlangsung pada Senin (7/4) lalu. Namun karena warga masih bertahan, pada akhirnya rumah-rumah yang diklaim itu hingga saat ini masih utuh.

BACA JUGA : Rentan Intimidasi, Warga Sukahaji Harap Sengketa Lahan Cepat Terselesaikan

Berdasarkan penuturan kuasa hukum, Fredy Panggabean, permasalahan lahan bermula dari klaim kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 70.000 meter persegi oleh Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar. Mereka mengaku memiliki 83 sertifikat hak milik yang meliputi wilayah tempat warga kini tinggal.

“Kami sebagai kuasa hukum warga Kelurahan Sukahaji merasa perlu untuk meminta bantuan advokasi dan dukungan hukum dari DPC IKADIN Bandung,” tegas Fredy dalam surat tertanggal April 2025 itu.

Klaim Jen Suderman, lanjut Fredy, telah berlangsung sejak tahun 2010, namun tidak pernah disertai dengan komunikasi terbuka kepada warga maupun bukti kepemilikan yang diperlihatkan secara sah kepada publik. Bahkan, menurut Fredy, warga telah beberapa kali mengalami tindakan sepihak yang disertai tekanan dari pihak luar.

Puncaknya terjadi pada awal 2024 hingga 2025, ketika pengosongan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemagaran akses jalan dan tempat bermain anak-anak. Kejadian ini mengingatkan warga pada peristiwa serupa tahun 2018, ketika kebakaran melanda RW 04 dan menghanguskan lebih dari 100 rumah warga setelah pemasangan plang penguasaan lahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan