RSHS Laporkan Pelaku Pelecehan Seksual, Polisi Amankan Tersangka!

Polda Jabar berhasil amankan pelaku pelecehan seksual kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. Rabu (9/4). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
Polda Jabar berhasil amankan pelaku pelecehan seksual kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. Rabu (9/4). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Terduga pelaku kini dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(San)

0 Komentar