Artinya, bukan berarti tidak akan naik sama sekali, tapi saat ini masih belum ada keputusan atau angka resmi yang bisa dikonfirmasi.
Dalam peraturan tersebut, gaji PNS tetap dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Baca Juga:Selama Ramadan, AdMedika Gelar Semarak Ramadan 2025 Tebar Kebaikan dengan Santunan YatimBansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Siap Disalurkan, Cek Nama Kamu di Link Resmi Ini
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kabar tentang kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025 masih belum bisa dipastikan kebenarannya.
Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Jadi, untuk saat ini, gaji PNS masih sama seperti awal tahun 2024 sesuai PP terbaru yang berlaku.
