Kenapa? Karena Islam udah menetapkan syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan. Gak bisa asal main akad doang tanpa memenuhi ketentuannya.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Biar gak salah paham, yuk ingat lagi syarat-syarat dasar supaya pernikahan dianggap sah dalam Islam:
- Hadirnya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
- Adanya wali dari pihak perempuan
- Kehadiran dua orang saksi yang adil
- Adanya ijab qabul (akad nikah)
- Kerelaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak
- Mahar atau mas kawin
Kalau salah satu dari syarat di atas nggak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum syariat Islam.
Baca Juga:Geger Es Krim Beralkohol di Surabaya, Lapak Disegel Satpol PPSaksi-Saksi Yehuwa Mengadakan Kegiatan Khusus
Jadi, konsep “nikah batin” seperti dalam serial Bidaah itu jelas bertentangan dengan ajaran agama.
Nama Nikah Dawud sendiri merujuk pada pemikiran Dawud Az-Zhahiri, seorang ulama dari abad ke-3 Hijriah yang dikenal sebagai pendiri mazhab Az-Zhahiri.
Beliau dikenal sebagai sosok ahli hadits dan fikih yang sangat tekstual dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits.
Namun perlu dicatat, pemikiran ekstrem beliau tentang bolehnya menikah tanpa wali dan saksi tidak diterima secara luas oleh mayoritas ulama besar.
Jadi bisa dibilang, pandangan ini adalah minoritas dan tidak menjadi rujukan dalam hukum pernikahan mainstream dalam Islam.
Meski serial Bidaah hanyalah fiksi, tapi tema yang diangkat bisa menggambarkan hal-hal yang mungkin saja terjadi di dunia nyata.
Apalagi sekarang banyak narasi yang kelihatannya religius tapi ternyata keliru secara syar’i.
Baca Juga:Buka Amplop Digital Cair Saldo DANA hingga Rp200.000Pemdaprov Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Nikah batin atau Nikah Dawud bukanlah jalan yang sah dalam Islam.
Meski bisa saja dilakukan atas dasar cinta atau kesepakatan pribadi, tapi tanpa wali dan saksi, pernikahan itu tidak diakui secara agama.
