- Senin–Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
- Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
Hindari datang ke Samsat pada hari pertama buka (8 April) karena antrean biasanya sangat panjang. Jika memungkinkan, pilih hari kerja biasa dan datang setelah pukul 10.00 WIB untuk menghindari keramaian.
Jika Anda melewatkan masa tenggang (setelah 15 April 2025), siapkan diri untuk membayar denda berikut:
- Denda PKB: 2% per bulan dari jumlah pajak, maksimal 24%
- Denda SWDKLLJ:
- Rp32.000 untuk sepeda motor
- Rp100.000 untuk mobil
- Kendaraan tidak beregistrasi: Berisiko ditilang dengan denda hingga Rp500.000
Untuk informasi terbaru, cek akun resmi media sosial Samsat setempat agar tidak ketinggalan jadwal, kebijakan khusus daerah, atau pengumuman layanan tambahan.
Baca Juga:Dapat Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Tanpa Syarat NIK KTP, Cek di SiniSPPI Batch 4 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya, Termasuk Peluang Jadi ASN PPPK 2025
Libur Lebaran bukan alasan untuk abai terhadap kewajiban pajak kendaraan. Meski kantor Samsat tutup total dari 28 Maret hingga 7 April 2025, Anda tetap bisa menghindari denda dengan memanfaatkan masa tenggang dan layanan digital. Lebih baik urus lebih awal, daripada menyesal kemudian.
