JABAR EKSPRES – Apple telah mengumumkan secara resmi bahwa seri iPhone 16 akan hadir di Indonesia pada 11 April 2025.
Penggemar Apple di Tanah Air tentu sudah tidak sabar menantikan kehadiran model terbaru ini, yang menjanjikan inovasi luar biasa dalam performa dan fitur.
Mulai 11 April 2025, seluruh model dalam jajaran iPhone 16, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e, akan tersedia di Apple Authorized Resellers terpilih di Indonesia.
Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Apple melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Rabu, 21 Maret 2025.
Fitur Unggulan iPhone 16 Series
iPhone 16 series hadir dengan berbagai pembaruan yang menjadikannya pilihan menarik baik bagi pengguna baru Apple maupun yang ingin upgrade perangkat mereka.
Dengan menggunakan Apple silicon, iPhone 16 menjanjikan performa yang cepat dan lancar, ideal untuk multitasking dan gaming.
Selain itu, seri ini juga dilengkapi dengan kemampuan foto dan video yang lebih canggih, berkat sensor kamera terbaru dan peningkatan pada kualitas gambar dan perekaman video.
Baterai yang lebih tahan lama juga menjadi salah satu fitur unggulan yang disematkan pada setiap model iPhone 16.
BACA JUGA: Sebelum Lebaran, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
BACA JUGA: Info Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Bakal Cair Awal April 2025, Cair Setiap Bulan Rp300.000
Sertifikasi Postel iPhone 16
Sebelum resmi dipasarkan, iPhone 16 telah mendapatkan sertifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi pada 21 Maret 2025 bahwa seluruh varian iPhone 16 sudah memenuhi standar teknis yang diperlukan untuk beredar di Indonesia.
Sertifikat postel tersebut mencakup lima varian iPhone 16, yaitu:
iPhone 16 Pro Max (Nomor Sertifikat: 108550/DJID/2025)
iPhone 16 Pro (Nomor Sertifikat: 108552/DJID/2025)
iPhone 16 Plus (Nomor Sertifikat: 108553/DJID/2025)
iPhone 16 (Nomor Sertifikat: 108574/DJID/2025)
iPhone 16e (Nomor Sertifikat: 108575/DJID/2025)
BACA JUGA: SELAMAT! No HP Anda Tercatat Penerima Saldo DANA Gratis Rp35.000 dari Link DANA Kaget Hari
Setelah proses sertifikasi selesai, Apple perlu mengurus persyaratan lain seperti Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian dan registrasi IMEI untuk perangkat.