Penerima yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat seperti PKH dan BPNT tidak lagi menerima bansos dari Pemprov DKI.
“Kami memastikan bahwa bansos ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. Verifikasi dilakukan secara rutin, didukung oleh Pendamping Sosial (Pendamsos) di setiap kelurahan untuk pengecekan lapangan,” ujar Premi.
Baca juga : Dana PIP 2025 Cair atau Belum? Begini Cara Ceknya Lewat HP
Cara Cek Status Bansos
Warga bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id.
Alternatif lainnya, warga bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika merasa berhak menerima bansos tetapi belum terdaftar, masyarakat bisa melaporkan diri melalui kelurahan atau situs resmi untuk mengajukan verifikasi ulang.
Dengan sistem verifikasi dan validasi yang ketat, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ benar-benar diberikan kepada yang berhak.
Dengan pencairan yang lebih teratur dan pemantauan berkala, diharapkan bantuan ini terus meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta di tahun 2025.