JABAR EKSPRES – Segera cek jadwal dan daftar nama penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT cair bulan Maret 2025.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan melalui dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM), terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan pendidikan.
Pada tahun 2025, pencairan bantuan sosial akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian besar pencairan direncanakan selesai pada akhir Maret 2025.
Hal ini sangat diharapkan oleh jutaan KPM yang mengandalkan bansos sebagai sumber pemenuhan kebutuhan pokok mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada awal April 2025.
BACA JUGA: Sebelum Lebaran, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
BACA JUGA: Apakah Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Siap Cair Minggu Ini? Begini Penjelasannya
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk Bansos PKH, pencairan tahap pertama tahun 2025, yang mencakup periode Januari hingga Maret, sudah dimulai sejak awal Maret.
Sejumlah KPM yang terdaftar sudah mulai menerima dana bantuan pada 10 Maret 2025.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan diperkirakan akan selesai pada akhir Maret, tepat sebelum persiapan menyambut hari raya.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicairkan setiap bulan. Untuk periode Maret 2025, pencairan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan.
Pada awal tahun, pencairan untuk periode Januari dan Februari telah disalurkan secara rapel pada bulan Februari, sehingga pencairan bulan Maret akan dilakukan secara terpisah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan, waktu penerimaan dana bansos bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sistem distribusi yang diterapkan dan kesiapan masing-masing wilayah dalam menyalurkan bantuan.
Mekanisme Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pencairan Bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui berbagai lembaga yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia.