Gencar Penertiban, Satpol PP Sumedang Akui Kelengkapan Administrasi Perum SBG Belum Berizin

Satpol PP Sumedang saat peninjauan sekaligus penghentian sementara aktivitas penataan lahan, oleh Perumahan SBG yang berlokasi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. (Jabar Ekspres)
Satpol PP Sumedang saat peninjauan sekaligus penghentian sementara aktivitas penataan lahan, oleh Perumahan SBG yang berlokasi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dalam Perda dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung, wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB),” imbuh Rizal.

“Bahkan, persiapan lapangan seperti pematangan lahan (cut and fill), pemasangan pagar proyek, serta mobilisasi alat berat tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 77 ayat (3),” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar