“Dalam Perda dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung, wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB),” imbuh Rizal.
“Bahkan, persiapan lapangan seperti pematangan lahan (cut and fill), pemasangan pagar proyek, serta mobilisasi alat berat tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 77 ayat (3),” pungkasnya. (Bas)
