“Jadi PLK itu jadi penerus yang mengklaim bahwa SMA 1 termasuk tanah yang mereka punya. Kalau tidak salah sertifikat HGB, Hak Guna Bangunan Itu,” ujarnya
“Ini sertifikat ingin dibatalkan gitu, kemudian nggak tahu dan tujuannya apa saya juga nggak paham. Kenapa terjadi pada saat di awal-awal tahun 2025 ini, kenapa gak dari zaman dulu,” tambahnya.
Sebab, kata dia, semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu.
Baca Juga:Bogor Innovation Award 2025 Dimulai, Pemkot Dorong Masyarakat BerinovasiBNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura, Gandeng Schroders dan Fullerton
Selain itu, lewat penelurusan Jabarekspres, HCL nyatanya sebuah perkumpulan masyarakat Belanda yang keberadaannya telah dilarang lewat Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo.
“Padahal sebenarnya Smansa ini baik-baik saja. Tidak ada yang pernah menggugat dari tahun 1958 sampai kemarin 2024 kan. Pas masuk 2025, nah mulai muncul kami harus ikut sidang ini-ininya, bingung lah,” ungkapnya
Maka dari itu, dirinya meminta baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bisa memberikan atensi terkait permasalahan ini.
Diakuinya, baik para murid, alumni, orangtua telah mengalami keresahan akibat kasus sengketa lahan yang menjerat Smansa Kota Bandung.
“Mohon pemerintah bisa lah memberikan jalan yang terbaik. Terutama kami warga SMA Negeri 1 Bandung, baik orang tua, siswa, bahkan alumni-alumni. Mereka selalu menanyakan bagaimana kelanjutannya,” pungkasnya.
